Tata Cara

PENDAFTARAN AKUN

Untuk tahap awal bagi perusahaan yang belum terdaftar pada sistem SRUT PUSAT 2018 silahkan mendaftarkan perusahaan nya dengan mengisi form yang telah disiapkan.

DOKUMEN LEGALITAS

Untuk perusahaan yang telah memiliki akun pada SISTEM SRUT PUSAT 2018 silahkan men-uploudkan dokumen legalitas perusahaannya dan selanjutnya ajukan agar bisa di verifikasi oleh admin BPTD terkait.

PERMOHONAN SRUT

Untuk perusahaan yang telah melakukan pengajuan dokumen legalitas perusahaan dan telah lulus verifikasi maka perusahaan tersebut sudah resmi terdaftar pada sistem dan selanjutnya sudah bisa melakukan pengajuan PERMOHONAN SRUT.

PENERBITAN SRUT

Jika pengajuan permohonan srut telah di setujui oleh pihak penyelenggara maka penerbitan SRUT akan dilakukan oleh pihak penyelenggara dan semua proses akan diremender ke Perusahaan.


Pendaftaran

Informasi:
*) BISNIS PROSES PERMOHONAN AKUN DAN PENGAJUAN LEGALITAS DATA PERUSAHAAN
*) BISNIS PROSES PERMOHONAN SRUT DAN PERMOHONAN RUBAH BENTUK
*) TATA CARA PERMOHONAN ONLINE PEMERIKSAAN FISIK KENDARAAN BERMOTOR & SRUT_PERUSAHAAN KAROSERI
*) TATA CARA PENGGUNAAN ONLINE SRUT_ADMIN BPTD
*) TATA CARA PEMBAYARAN PNBP ONLINE SRUT


Contoh: 285368/--/SRUT-516/DJPD-SPD/03/2022 / MHMFE74PVNK006982
Contoh: 285368/--/SRUT-516/DJPD-SPD/03/2022 / MHMFE74PVNK006982

FAQ

Klik Pada Tombol Pendaftaran isi Nama Perusahan, Pilih BPTD Sesuai Domisil Perusahaan, Pilih Provinsi, Pilih Kab./kota Sesuai Domisili Perusahaan, Masukan Nomor Telfon Yang Dapat Dihubungi, Masukan Almat Perusahaan Dengan Baik Dan Benar, Nama Pimpinan Perusahaan, Email Yang Sering Digunakan. centang Pada Tulisan "Saya Bertanggung Jawab Atas Semua Data Yang Diinput. klik Tombol DAFTAR SEKARANG user & Password Akan Dikirimkan Ke Email Yang Terdaftar Setelah Di Verifikasi Oleh Petugas BPTD Sesuai Domisili Perusahaan.

Pilih Menu Dokumen Perusahaan, Upload Dokumen Legalitas Yang Dipersyaratkan, Pilih Ajukan Dokumen

Pemohon Dapat Menyampaikan Permohonan Input Data SKRB Ke Staff Uji Tipe Atau Verifikator BPTD Sesuai Domisili

Berdasarkan PP 15 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Untuk Layanan SRUT Dikenakan Tarif Sebesar : Mobil Bus, Dan Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Tempelan, Dan Kereta Gandengan : Rp. 250.000 Mobil Penumpang : Rp. 500.000 Sepeda Motor : Rp. 100.000

permohonan SRUT Akan Diproses Paling Lama 14 (empat Belas) Hari Kerja, Dengan Ketentuan Seluruh Persyaratan Telah Terpenuhi

Hubungi Kami

Jika dalam proses penggunaan SISTEM SRUT PUSAT 2018 mengalami kendala anda dapat menghubungi nomor Hp dibawah ini dan bisa juga melalui WA yang telah kami hubungkan dengan SISTEM SRUT PUSAT 2018. Kami juga menyediakan jalur komunikasi via email : ujitipe@dephub.go.id.

ujitipe@kemenhub.go.id